Majalah online - Kaum muslimin berpuasa dengan harapan mendapatkan pahala. Namun, apakah orang yang hanya melaksanakan puasa, tapi tak salat tarawih maupun lima waktu mendapat pahala?
Drs H Fathurrrahman Azhari. Mhi menjelaskan, perlu dipilah dulu apakah seseorang itu meninggalkan salat, karena mengingkari kewajibannya, malas atau tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa. Para ulama sepakat, orang yang mengingkari salat tergolong murtad dan kafir. Hadis Rasulullah SAW: Dari Jabir bin `Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "(Pembatas) di antara seorang muslim dan syirik dan kafir adalah meninggalkan salat."( HR Muslim nomor 257)
Akan tetapi mereka berselisih pendapat terhadap orang yang meninggalkan salat karena malas. Pendapat pertama: Orang yang meninggalkan salat itu tidak dihukumkan sebagai kafir. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua: Orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah fasiq (pelaku dosa besar) dan dia wajib dipenjara sehingga dia mau menunaikan shalat. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiiah, 22/186- 187)
Sedangkan meninggalkan salat karena tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa, maka ia tidak termasuk fasiq. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Diangkat dari ummatku dosa karena keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." (HR Ibnu Hibban).
Dengan demikian, puasa orang kafir tidak sah. Sedang puasa orang fasiq tetap sah, tetapi tidak dapat pahala. Sedang puasa orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, tetap sah dan dapat pahala.
Bagi orang yang puasa tetapi tidak mendirikan salat tarawih, tidak mempengaruhi terhadap puasanya. Soalnya salat tarawih hukumnya sunnah. Namun ia tidak mendapat tambahan pahala yang diperoleh khusus di bulan Ramadan saja.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mendirikan shalat (qiyam) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah, niscaya diampuni dosa yang telah lalu." Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah salat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukum mustahab.
Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnah hukum salat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu'.
Ketika Al-Imam An-Nawawi menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan salat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar memperjelas kembali tentang hal tersebut: Maksud bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yg dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan mendirikan shalat witir saja.
Drs H Fathurrrahman Azhari. Mhi menjelaskan, perlu dipilah dulu apakah seseorang itu meninggalkan salat, karena mengingkari kewajibannya, malas atau tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa. Para ulama sepakat, orang yang mengingkari salat tergolong murtad dan kafir. Hadis Rasulullah SAW: Dari Jabir bin `Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "(Pembatas) di antara seorang muslim dan syirik dan kafir adalah meninggalkan salat."( HR Muslim nomor 257)
Akan tetapi mereka berselisih pendapat terhadap orang yang meninggalkan salat karena malas. Pendapat pertama: Orang yang meninggalkan salat itu tidak dihukumkan sebagai kafir. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua: Orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah fasiq (pelaku dosa besar) dan dia wajib dipenjara sehingga dia mau menunaikan shalat. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiiah, 22/186- 187)
Sedangkan meninggalkan salat karena tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa, maka ia tidak termasuk fasiq. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Diangkat dari ummatku dosa karena keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." (HR Ibnu Hibban).
Dengan demikian, puasa orang kafir tidak sah. Sedang puasa orang fasiq tetap sah, tetapi tidak dapat pahala. Sedang puasa orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, tetap sah dan dapat pahala.
Bagi orang yang puasa tetapi tidak mendirikan salat tarawih, tidak mempengaruhi terhadap puasanya. Soalnya salat tarawih hukumnya sunnah. Namun ia tidak mendapat tambahan pahala yang diperoleh khusus di bulan Ramadan saja.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mendirikan shalat (qiyam) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah, niscaya diampuni dosa yang telah lalu." Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah salat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukum mustahab.
Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnah hukum salat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu'.
Ketika Al-Imam An-Nawawi menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan salat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar memperjelas kembali tentang hal tersebut: Maksud bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yg dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan mendirikan shalat witir saja.